Kasus Korupsi BNPB, KPK Telusuri Modus Suap Pengadaan Barang Darurat Bencana
By Admin

Gedung KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyelewengan pengadaan barang untuk kebutuhan darurat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini disinyalir berkaitan erat dengan dugaan rasuah Dana Siap Pakai (DSP) dari pemerintah.
Penyidik saat ini memfokuskan pencarian bukti pada pembelian tenda, selimut, perahu karet, hingga alat pemadam kebakaran hutan dan lahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dari delapan lokasi penggeledahan terus berjalan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
"Seperti pengadaan tenda, selimut, ya, perangkat-perangkat untuk pengungsi. Kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla, pengadaan-pengadaan di situ ya,” ungkap Budi di hadapan wartawan.
Lembaga antirasuah juga menelusuri potensi benturan kepentingan serta dugaan aliran suap dari vendor swasta kepada sejumlah pihak di BNPB. Pemeriksaan mendetail tersebut mencakup penelusuran jadwal proyek hingga nominal anggarannya.
Budi menjelaskan bahwa pendalaman materi sangat penting untuk membongkar indikasi kongkalikong yang merugikan keuangan negara. "Semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik unsur-unsur adanya dugaan konflik kepentingan, termasuk soal dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di BNPB," jelas Budi lebih lanjut.
Sebelumnya, penggeledahan telah rampung dilakukan di kawasan Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada Kamis, 15 Oktober 2026 dan Senin, 19 Oktober 2026. Tim KPK menyita aset berharga berupa uang tunai, perhiasan, tiga unit kendaraan roda empat, serta rekam jejak elektronik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Jumat, 16 Oktober 2026, membeberkan bahwa dana yang diduga diselewengkan itu sejatinya dianggarkan untuk penanganan bencana besar. Di antaranya adalah musibah darurat gempa di Nusa Tenggara Timur serta penanggulangan banjir di Aceh.
Dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp4,8 miliar beserta logam mulia dan valuta asing. Mereka terbagi dalam dua klaster kasus besar, yakni pihak internal yang terlibat benturan kepentingan dan vendor yang diduga memberi pelicin. (*)